Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Usut Oknum Politisi Lain Terkait Praktik Mafia Hukum Dalam Kasus Djoko Tjandra

Kolaborasi penegak hukum, yakni Kejaksaan, Polri, dan KPK harus mampu menjerat oknum politisi yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Diminta Usut Oknum Politisi Lain Terkait Praktik Mafia Hukum Dalam Kasus Djoko Tjandra
Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima 

Yang tidak kalah penting, dakwaan juga belum mengulas siapa jaringan langsung Pinangki atau Anita di lembaga hukum.

"Pinangki bertindak sendiri atau ada Jaksa lain yang membantu? Sebab, untuk memperoleh fatwa tersebut ada banyak hal yang mesti dilakukan, selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa," ujarnya .

Di luar itu, ICW mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung, apakah proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan atas koordinasi terlebih dahulu kepada KPK.

Sebab, kata dia, KPK secara kelembagaan telah menerbitkan surat perintah supervisi pada awal September lalu.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempercayakan kepada KPK atas laporanya terkait kasus Djoko Tjandra.

Dia juga berharap KPK bisa turut mengusut politisi lain selain Andi Irfan.

Pihak KPK pun menaggapi soal penelusuran politisi lain ini.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, lembaganya akan memantau kasus itu hingga tuntas.

Jika nantinya dalam proses pemantauan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain namun tidak diusut, KPK bisa langsung mengusutnya.

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara yang dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf a dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," kata Nawawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas