Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Parti Liyani, TKW Asal Nganjuk yang Kalahkan Miliuner Singapura di Pengadilan

Keputusan ini pun membuat publik Singapura marah dan menuntut Liew Mun Leong mengundurkan diri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mengenal Parti Liyani, TKW Asal Nganjuk yang Kalahkan Miliuner Singapura di Pengadilan
Via BBC
Parti (kiri) bekerja untuk Liew Mun Leong (kanan) untuk beberapa tahun. (PARTI LIYANI/GETTY). 

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik pada 2019.

Pada Maret 2019, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian, yakni menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada.

Kemudian jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.

4. Menemukan keadilan

Selang 1,5 tahun kemudian, TKI yang berasal dari Nganjuk itu akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian

Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew ketika melaporkan Parti.

Berita Rekomendasi

Jaksa penuntut juga gagal menyampaikan bukti meyakinkan bahwa Parti memang mencuri barang-barang majikannya.

Selain itu rantai bukti barang-barang yang dituduh dicuri juga terputus.

“Keluarga Liew mengambil tindakan cepat memecat Parti dan tidak memberikannya waktu yang cukup untuk mengemasi barang-barangnya, berharap Parti tidak akan mempunyai waktu untuk melaporkan mereka ke Kementerian.”

Hakim Chan melanjutkan keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.

“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”

5. Liew mengundurkan diri

Putusan pengadilan tinggi Singapura membebaskan Parti membuat publik Singapura marah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas