Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Parti Liyani, TKW Asal Nganjuk yang Kalahkan Miliuner Singapura di Pengadilan

Keputusan ini pun membuat publik Singapura marah dan menuntut Liew Mun Leong mengundurkan diri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mengenal Parti Liyani, TKW Asal Nganjuk yang Kalahkan Miliuner Singapura di Pengadilan
Via BBC
Parti (kiri) bekerja untuk Liew Mun Leong (kanan) untuk beberapa tahun. (PARTI LIYANI/GETTY). 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Singapura bikin gempar.

Namanya Parti Liyani.

TKI asal Nganjuk, Jawa Timur ini memunculkan debat panjang di kalangan masyarakat Singapura.

Cerita bermula saat Parti Liyani dilaporkan mencuri barang-barang mewah milik bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong pada 2016 silam.

Barang-barang mewah yang diduga dicuri berupa jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Baca: Untuk Tingkatkan Pariwisata, Singapura Bagikan Voucher Wisata untuk Warganya

Setelah 1,5 tahun di penjara, Parti Liyani akhirnya menemukan keadilan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan dia tidak bersalah dan menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.

Keputusan ini pun membuat publik Singapura marah dan menuntut Liew Mun Leong mengundurkan diri.

Berita Rekomendasi

Berikut  sosok dan sepak terjang Parti Liyani serta kronologi kasus selengkapnya:

1. Bekerja 9 tahun

Parti bekerja melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) mulai dari Maret 2007.

Setelah bekerja 9 tahun, Parti dipecat pada Oktober 2016.

Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Pengadilan mendapati Parti rupanya kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong. Dia dilarang bekerja untuk majikan lain.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas