Penyelenggara Masih Punya Waktu Revisi Regulasi Pelaksanaan Pemilu di Tengah Pandemi
Aditya Perdana menekankan pentingnya mengantisipasi kerumunan massa saat pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI Aditya Perdana menekankan pentingnya mengantisipasi kerumunan massa saat pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19.
Ia menyebut kata kunci bagi penyelenggaran Pilkada adalah menghilangkan semua kerumunan massa seperti yang disarankan Satgas Covid-19 dan epidemiolog.
Hal itu disampaikan Aditya saat diskusi virtual bertajuk 'Pilkada di Tengah Masa Pandemi: Siapkah Kita Melakukan Pesta Demokrasi?', Rabu (23/9/2020).
Baca: Kemenkes: Total Ada 1.146 Klaster Penularan Covid-19 di Indonesia
”Karena sudah kebiasaan Pemilu itu dianggap pesta, jadi ya berkerumun,” kata Aditya.
Ia menambahkan, jika terjadi kerumunan, akan ada potensi sekitar 5 juta orang terinfeksi virus corona setelah proses Pilkada selesai pada Desember 2020.
Aditya menilai masalah serius ada pada aktor dan regulasi.
Sehingga, ia mengatakan, penyelenggara masih punya waktu untuk merevisi berbagai regulasi terkait pelaksanaan Pemilu.
Baca: 10 Hari PSBB Ketat di Jakarta, Penambahan Kasus Positif Covid-19 Rata-rata Sentuh Angka Seribu
Aditya juga meminta, regulasi tersebut jangan hanya mencontoh dari format sebelumnya saat situasi normal.
Namun, penyelenggara harus benar-benar membuat peraturan yang memasukkan protokol kesehatan di setiap tahapan pemilihan.
”Jika masih tidak memuaskan, silakan pertimbangkan apakah para penyelenggara layak dievaluasi atau tidak, karena layak atau tidak bisa ditentukan publik,” jelasnya.
4 Alasan Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan Pelaksanaan Pilkada
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 .
Pertama, menurut Mahfud yakni menjamin hak konstitusional rakyat untuk dipilih dan memilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam undang-undang dan atau dalam berbagai peraturan perundang-undangan.