Pilkada Diputuskan Tetap Digelar Desember, Publik Tunggu Aturan yang Lebih Tegas
Ia juga mengingatkan penyelenggara pemilu agar melakukan validasi atas surat keterangan hasil test Swab dan rapid
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah polemik pelaksanaan Pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak 2020, ada penegasan yang mencerahkan bagi publik yakni urgensi dan pengetatan aturan menghindari klaster penyebaran Covid-19.
Hal itu mengemuka dalam Dialog Interaktif Virtual LSM-IBSW dengan Tema "Gelaran Pilkada Serentak dengan Protokol Kesehatan Ketat menjalankan Agenda Demokrasi Indonesia", di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Chairman Pusat Studi Kebijakan Publik Alternatif/Satelit Azza Q Pasya memoderatori dialog ini mampu memantik fungsi pengawasan Komisi II DPR RI.
Baca: Penyelenggara Masih Punya Waktu Revisi Regulasi Pelaksanaan Pemilu di Tengah Pandemi
"Revisi atas Peraturan KPU tinggal Finalisasi, harus ada perkiraan atas sanksi bagi Pelanggar aturan Pemilu," ujar Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Ia mengingatkan Penyelenggara Pemilu agar melakukan Validasi atas surat keterangan hasil swab dan rapid test karena tidak sedikit yang palsu.
Sementara anggota Bawaslu RI Mochammad Afiffudin menyatakan, urgensi mencari jalan keluar atas protokol kesehatan yg terjadi karena kerumunan-- maka perlu dilakukan pencegahan sebelum terjadinya penularan Covid-19.
Baca: Wasekjen Demokrat: AHY Tak Turun ke Lapangan Saat Kampanye Pilkada
Selaras dengan Bawaslu, Alfitra Salamm dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP secara tegas menyatakan dukungan Pilkada serentak dan meniadakan kerumunan massa.
"KPU harus konkret bukan hanya membatasi jumlah peserta kampanye 50 orang tapi tetapkan saja kampanye secara daring", tegas Alfitra.
Di samping itu Alfitra juga meminta KPU dan Bawaslu untuk aktif mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada serentak dan merangkul pihak-pihak yang menyuarakan aksi boikot, ajakan golput dan penolakan terhadap pelaksanaan Pilkada.
Menjawab itu Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa protokol kesehatan yang termaktub dalam PKPU Nomor 6/2020 akan lebih diperketat lagi, termasuk menghindari kerumunan massa, dan menggunakan media online.
Baca: Pilkada 2020, Bamsoet: Seluruh Pihak Terkait Perlu Jalankan Protokol Kesehatan
"Bagi Pemilih sebelum masuk TPS pun akan diukur suhu tubuhnya, jika suhu nya tinggi maka akan diperlakukan secara khusus," tandas Raka Sandi.
Sementara Direktur Eksekutif LSM-IBSW Nova Andika menegaskan pilkada harus tetap dilaksanakan. Menurutnya pandemi ini tidak jelas kapan berakhirnya dan juga belum ada kepastian secepat apa vaksin ini bisa diberikan kepada masyarakat.