Rapat dengan DPR, Kementerian PPPA Tak Dapat Anggaran Tambahan di Tahun 2021
Ihsan Yunus berujar anggaran negara saat ini banyak dipakai untuk menangani Covid-19 dan sejumlah pembangunan yang tertunda.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menghadiri Rapat Kerja (raker) bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Pembahasan utama rapat ini terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Banggar DPR RI memutuskan tidak ada perubahan anggaran tahun 2021 Kemen PPPA.
“Kita sudah berjuang untuk kenaikan anggaran, tapi ya mungkin belum saat ini. Kami juga agak sedih tapi apa mau di kata karena anggaran kita memang sangat terbatas tahun 2021,” katanya.
Baca: Dapat Pagu Anggaran Rp 45 Triliun, Kemenhub Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas
Ihsan Yunus berujar anggaran negara saat ini banyak dipakai untuk menangani Covid-19 dan sejumlah pembangunan yang tertunda.
Namun menurutnya, bukan berarti masalah perempuan dan anak tidak menjadi prioritas,
“Tetap itu menjadi prioritas kami. Kedepannya kita akan berkoordinasi lebih baik lagi,” ujar Ihsan Yunus di kawasan parlemen.
Berdasarkan rapat Banggar DPR RI telah ditetapkan bahwa pagu anggaran Kemen PPPA tidak mengalami perubahan.
Artinya, pagu anggaran sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan, anggaran Kemen PPPA tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 279,5 milyar.
Meski pagu anggaran Kemen PPPA tidak mengalami perubahan, Bintang Puspayoga mengaku optimis dan tetap berupaya maksimal untuk melindungi perempuan dan anak.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Kami merasakan dukungan Komisi VIII DPR RI sangat besar terhadap Kemen PPPA. Tapi kita juga sangat memahami ini adalah situasi yang sulit, kami sangat memaklumi keputusan tersebut,” tutur Menteri Bintang.
Ia menjelaskan penambahan anggaran yang diajukan sebenarnya akan dimanfaatkan untuk penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan.
Hal tersebut menurutnya memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional, serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 65 Tahun 2020.
“Layanan rujukan akhir ini tidak terlepas dari pada anggaran, tapi mudah-mudahan situasi yang sulit ini juga memotivasi kami di Kemen PPPA untuk lebih kerja ekstra lagi dan dana bukan menjadi hambatan bagi kita semua,” tambah Menteri Bintang.