Kasus Djoko Tjandra: Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali Muncul dalam ''Action Plan'' Jaksa Pinangki
Jaksa penuntut umum menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan dakwaan berlapis terkait Djoko Tjandra.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Sanusi
![Kasus Djoko Tjandra: Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali Muncul dalam ''Action Plan'' Jaksa Pinangki](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-dakwaan-jaksa-pinangki_20200923_151026.jpg)
Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 24 sampai 25 Februari 2020.
Kemudian action ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonoan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 26 Februari sampai 1 Maret 2020.
Action keenam adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA)/DK (belum diketahui)/AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6 sampai 16 Maret 2020.
Action ketujuh adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah kejaksaan agung menginstruksikan kepada bawahannya utk melaksanakan fatwa MA, penanggungjawab action ini adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16 sampai 26 Maret 2020.
Terkait 'Action Plan' itu, sempat adanya pembahasan mengenai biaya yang harus dikeluarkan Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki disebut pernah meminta USD 100 juta sebagai imbal pengurusan fatwa bebas sebagaimana dalam 'Action Plan'. Namun Djoko Tjandra hanya menyanggupi sebesar USD 10 juta.
Perihal uang USD 10 juta tersebut, Pinangki bersama Djoko Tjandra kemudian dijerat Kejaksaan Agung bermufakat jahat untuk memberi dan menjanjikan uang tersebut kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Masih dalam dakwaan, jaksa menyebut action plan tersebut tidak jadi dilaksanakan. Djoko Tjandra disebut membatalkan action plan pengajuan fatwa itu pada Desember 2019 meski sudah memberikan USD 500 ribu ke Pinangki.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana. Padahal Djoko Tjandra telah memberikan DP kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu," kata jaksa.
"Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan dengan tulisan tangan 'NO', kecuali pada action ketujuh dengan tulisan "Bayar Nomor 4, 5" yaitu apabila action keempat dan kelima berhasil dilaksanakan, serta action kesembilan dengan tulisan tangan 'Bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa apabila acton kesembilan berhasil dilaksanakan (Djoko Tjandra kembali ke Indonesia)" ucap jaksa.(tribun network/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.