Komnas PA Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Menurut Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, PP ini sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (PA) meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, PP ini sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Komnas Perlindungan Anak dan LPA Se-Nusantara sangat mendukung dan meminta Sekretariat Negara untuk segera menerbitkan PP tentang Kebiri ini sebagai hukuman tambahan diluar pidana pokoknya bagi predator-prefator kejahatan seksual," ujar Arist melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Baca: Selain Lindungi Perempuan-Anak dari Kejahatan Seksual, PDIP Ingin UU PKS Lindungi Kedudukan Korban
Komnas Perlindungan Anak bersama 289 Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mendukung Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebiri yang sudah diserahkan Kementerian PPPA ke Sekretariat Negara.
RPP tentang Kebiri sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2017 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Arist mengungkapkan dalam RPP tersebut terdapat hukuman tambahan pemasangan chip untuk memantau gerak-gerik predator ditengah-tengah masyarakat.
Baca: Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Harus Jadi Perhatian Bersama
"Korban mempunyai kepastian hukum dan diharapkan menjadi efek jerah dan dapat mengurangi kasus kejahatan seksual," tutur Arist.
Komnas Perlindungan Anak sejak awal Maret hingga di akhir September 2020, menerima laporan 2.729 kasus pelanggaran hak anak.
Sebanyak 52 persen kasus yang diterima Komnas Perlindungan anak didominasi kasus kekerasan seksual.