Sejak Pandemi Covid, Sepeda Jadi Transportasi Alternatif, Kemenhub Bikin Aturan Keselamatan Pesepeda
Sejak adanya Covid-19, sepeda menjadi transportasi yang ramai digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Sejak adanya Covid-19, sepeda menjadi transportasi yang ramai digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menilai, fenomena bersepeda ini menjadi ramai sejak awal pandemi.
"Sepeda menjadi alternatif kendaraan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari sejak adanya pandemi, seperti digunakan ke kantor," ucap Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Rabu (23/9/2020).
Melihat fenomena tersebut, lanjut Budi, pihaknya membuat aturan untuk keselamatan pengguna sepeda di jalan raya.
"Maka dari itu munculah Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2020 terkait keselamatan pesepeda di jalan," ujar Budi Setiyadi.
Baca: Dirjen Hubdat: Penggunaan Helm dan Spakbor Tidak Wajib untuk Pesepeda
Baca: Penjualan Sepeda Motor Ambles Terimbas Covid-19
Ia menyebutkan, aturan ini tentunya dibuat tentu prinsipnya adalah untuk menjamin keselamatan pesepeda dengan aspek penggunaannya.
Budi Setiyadi juga menjelaskan, bahwa karakter pesepeda di negara satu dengan yang lainnya tentu berbeda dan aturannya pun menyesuaikan.
"Dalam aturan bersepeda di Indonesia melalui Permenhub No 59 Tahun 2020 ini, pesepeda diwajibkan untuk menggunakan jalur khusus yang sudah disediakan," kata Budi Setiyadi.
Lebih lanjut ia juga menyebutkan, bahwa sepeda harus dilengkapi dengan aksesoris bel, pemantul cahaya dan tidak boleh berderetan lebih dari dua baris agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
"Terkait sanksi untuk pesepeda bila melanggar, seperti contohnya tidak menaati rambu lalu lintas dan tidak melaju pada jalurnya akan diatur oleh pemerintah daerah," ujar Budi Setiyadi.