Ditjen Imigrasi Sebut Aturan Soal Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun Belum Berlaku
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun belum berlaku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun belum berlaku.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan, memang Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun telah diterbitkan.
"Memang saat ini telah terbit PP 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun," kata Ahmad kepada Tribunnews.com, Jumat (25/9/2020).
Akan tetapi, penerapan kebijakan baru ini masih menunggu peraturan pelaksananya sehingga untuk saat ini aturan baru tersebut belum berlaku.
Baca: Aturan Baru Masa Berlaku Paspor Tunggu Permenkumham
"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan," jelas Ahmad.
Patut diketahui, pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PP 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 lalu.
Baca: Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan," demikian bunyi pada pasal 51 PP 51 tahun 2020 yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (25/9/2020).
Pemerintah pun menyatakan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan.
Pemerintah juga mengubah kewajiban waktu pelayanan dalam pasal 53.
Sebelumnya, pejabat imigrasi wajib menerbitkan paspor paling lambat 4 hari setelah wawancara sesuai pasal 52.
Baca: Juventus dan Barcelona Tak Minat, Luis Suarez Malah Terkatung-katung Walau Dapat Paspor Italia
Namun PP terbaru menyatakan pejabat wajib menerbitkan paling lambat 4 hari setelah pembuat paspor melewati seluruh tahapan penerbitan paspor sesuai pasal 52, yakni pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan paspor, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, serta melalui tahap verifikasi dan ajudikasi.
Pemerintah juga mengubah ketentuan di pasal 32 yang menyatakan tanda masuk orang asing pemegang visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja juga berlaku sebagai izin tinggal dalam jangka waktu sesuai visa.
Pemerintah juga memperluas penerima visa tinggal terbatas kepada seluruh warga asing yang tiba di Indonesia dengan merevisi pasal 106.
Sebelumnya, pemerintah hanya memberlakukan kepada orang asing yang sedang melakukan penanaman modal asing, mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah, dan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.