Febri Diansyah Mundur dari KPK, Saor Siagian: Kami Sempat Memintanya untuk Bertahan
Aktivis Antikorupsi Saor Siagian menyoroti soal mundurnya Febri Diansyah dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Antikorupsi Saor Siagian menyoroti soal mundurnya Febri Diansyah dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan Febri melepaskan jabatannya sebagai Kepala Biro Humas KPK tersebut.
"Prosesnya saya kira mulai saat revisi UU KPK. Kemudian nama Firli muncul (menjabat Ketua KPK)," kata Saor kepada Tribunnnews, Jumat (24/9/2020).
Baca: Sudah Ada Belasan Pegawai KPK Mundur dengan Beragam Alasan, Terakhir Febri Diansyah
Saor menduga suasana di dalam lembaga antirasuah tersebut sudah tidak kondusif lagi.
Terlebih, saat Febri tak lagi menjabat Juru Bicara dan dipindahkan ke Biro Humas KPK.
"Kawan-kawannya sempat mendorong cobalah untuk bertahan. Waktu itu Novel juga sama. Dia kan aktivis antikorupsi kan, mungkin daripada dia enggak maksimal, ya sudahlah (mengundurkan diri)," lanjut Saor.
Baca: Pesan Cinta Perpisahan Febri Diansyah Saat Nyatakan Mundur Diri Dari KPK
Sebagai kawan, Saor prihatin saat mendengar Febri mundur dari KPK, tetapi keputusan pribadi Febri itu harus tetap dihormati.
"Kawan-kawan tidak ada yang dikasih tahu. Diam-diam saja, mungkin ya pergumulan batinnya, karena kan kita ada grup WA," kata Saor.
"Saya pikir mungkin dia butuh kontemplasi. Kita prihatin, tapi di satu sisi saya sih menghormati," pungkasnya.
Seperti diketahui, Febri mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.
Sebelum di KPK, Febri adalah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kemudian ia menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016.
Pada 26 Desember 2019 tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.
Febri saat itu menjelaskan saat dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK.
"Dalam konteks itulah saya melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Humas dan Juru Bicara KPK, sampai akhirnya ada perubahan aturan pada tahun 2018 yang kemarin disebutkan oleh pimpinan, salah satunya juga dari usulan kami di Biro Humas agar ada pemisahan antara Juru Bicara dan Kepala Biro Humas, namun Pak Agus (Rahardjo) dan pimpinan lain masih menugaskan saya sebagai Juru Bicara KPK sekaligus sebagai Kepala Biro Humas," ungkap Febri kala itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.