Terpidana Korupsi Rp 1,18 Milliar Ditangkap di Jakarta Selatan
Menurutnya, Drg Maya tengah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) selama menjadi buronan tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap seorang buronan perkara korupsi Rp 1,18 milliar yaitu Drg Maya Laksmini (55). Dia ditangkap setelah 5 tahun menjadi buronan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Maya Laksmini ditangkap di sebuah rumah persembunyiannya di Jalan Pulo Indah, Petukangan Selatan, Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (24/9/2020).
"Setelah buron kurang lebih 5 tahun tim tangkap burona mulai mengendus keberadaan terpidana Drg Maya Laksmini di Jakarta. Setelah dapat dipastikan keberadaannya, tim gabungan melakukan penangkapan tanpa perlawanan hari Kamis (24/09/2020) sekira pukul 13.20 WIB," kata Hari dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Baca: Jaksa Agung: 10 Buronan Ditangkap Setiap Bulan
Berdasarkan video penangkapan yang beredar di awal media, Drg Maya tampak berambut telah beruban.
Dia juga terlihat mengenakan pakaian rompi berwarna biru dongker, celana hitam dan kacamata.
Dia juga tengah bersama seorang pria yang diduga sebagai suaminya.
Kepada tim penangkapan, seorang pria berbaju merah itu berdalih Drg Maya telah kooperatif dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Drg Maya tengah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) selama menjadi buronan tersebut.
Namun demikian, Hari membantah bahwa terpidana tidak kooperatif dalam menjalani perkara tersebut.
"Terpidana Drg Maya Laksmini telah dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan setelah dicari ke alamat tempat tinggalnya terpidana sudah tidak lagi berada di alamat tersebt. Karenanya terpidana Drg Maya Laksmini dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan Buronan," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya kini telah melakukan eksekusi terhadap Drg Maya Laksmini di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan cara memasukan terpidana Drg Maya Laksmini ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur," pungkasnya.
Diketahui, terpidana Drg Maya Laksmini adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif pada departemen kesehatan RI tahun anggaran 2006 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,18 milliar.
Drg Maya Laksmini diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terpidana masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sampai diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI. sesuai putusan Nomor : 918 K/ Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015.
Dia dijatuhkan sanksi pidana 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Penangkapan Drg Maya Laksmini merupakan buronan ke-80 yang ditangkap sejak awal tahun 2020 dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.