Usman Hamid Sebut Dua Pejabat Baru di Kementerian Pertahanan Pernah Terimplikasi Kasus Tim Mawar
Usman Hamid menyebut ada dua pejabat baru di lingkungan Kementerian Pertahanan yang pernah terimplikasi kasus Tim Mawar.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Kemudian Kepala Badan Sarana Pertahanan Mayjen TNI Budi Prijono, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Anne Kusmayati, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Laksda TNI Benny Rijanto Rudy, dan Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto.
Selain itu, termuat juga pengangkatan enam pejabat tinggi di Kemhan di antaranya Mayjjen TNI Budi Prijono sebagai Dirjen Perencanaan Pertahanan, Brigjen TNI Dadang Hendrayuda sebagai Dirjen Potensi Pertahana, Marsma TNI Yusuf Jauhari sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan.
Lalu, Marsda TNI Julexi Tambayong sebagai Badan Penelitian dan Pengembangan, Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan.
Ada empat pertimbangan terkait pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Tinggi di lingkungan Kemhan yang termuat dalam dokumen tersebut.
A. Menimbang bahwa Menteri Pertahanan dengan surat-surat nomor SR/479/M/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 dan nomor SR/568/M/IX/2020 tanggal 7 September 2020 kepada Presiden, mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pertahanan.
B. Menimbang bahwa usulan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud sebelumnya telah dibahas dan mendapat persetujuan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya dalam sidang tanggal 18 September 2020.
C. Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
D. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf A, B, dan C, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan.