Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Pekan, Baleg DPR Gelar Rapat Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah membahas RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan pada Sabtu (26/9/2020).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Akhir Pekan, Baleg DPR Gelar Rapat Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi 

Kemudian, untuk pekerja alih daya (outsourcing), dalam UU Ketenegakerjaan ada limitasi untuk jenis pekerjaan tertentu.

Termasuk belum ada ketegasan atau kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja alih waktu.

"Ke depan pak, kita ingin mendudukan persoalan ini, alih daya adalah persoalan B to B, sebesar bisnis to bisnis, yang kita perlukan adalah jaminan pekerja yang bekerja di dalam alih daya tersebut, diberikan perlindungan sama dengan pekerja tetap," jelas Elen.

Elen melanjutkan, dalam UU Ketenagakerjaan, upah minimum ditangguhkan sehingga banyak pekerja menerima upah di bawah upah minimum dan upah minimum tidak bisa diterapkan pada usaha kecil dan mikro.

Ditambah terjadi kesenjangan upah minimum di kabupaten/kota.

Baca: Staf Ahli Menteri Airlangga Yakin, Ekonomi Indonesia Akan Rebound Jika RUU Cipta Kerja Sudah Jadi UU

Baca: Politikus PKB Sebut Pemerintah-Baleg DPR RI Sepakat Klaster Pendidikan Tak Masuk RUU Cipta Kerja

Di dalam RUU Cipta Kerja, upah minimum tidak ditangguhkan, upah minimum di tingkat provinsi, dan dapat diterapkan upah minimum pada kabupaten kota pada syarat tertentu, dan upah untuk UMKM tersendiri.

Elen menambahkan, pemberian pesangon terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam UU Ketenagakerjaan sebanyak 32 kali upah dianggap sangat memberatkan pelaku usaha, sehingga investor tak berminat berinvestasi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Pemerintah mengusulkan ada penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK.

"Terakhir, subtansi pokok yang kami usulkan adalah hal-hal yang baru yang tidak diatur di dalam UU ketenagakerjaan dan ini diperlukan saat ini, saat pandemi. Kita mengusulkan adanya program baru yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Mestinya ini bisa dilaksanakan dengan cepat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas