Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Brigjen Pol Prasetijo Saat Dibawa ke Kejari Jaktim, Berseragam Polri dan Tak Diborgol

Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penampakan Brigjen Pol Prasetijo Saat Dibawa ke Kejari Jaktim, Berseragam Polri dan Tak Diborgol
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Prasetijo Utomo tampak pakai seragam lengkap polri saat digelandang keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020). 

Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Proses Pinangki Kenal Djoko Tjandra, Berawal Dari Foto Berseragam Jaksa Hingga Bertemu di Malaysia

Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.

Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Terakhir, Djoko Tjandra, yang merupakan narapidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penjelasan Polri

Berita Rekomendasi

Bareskrim Polri menjelaskan alasan ketiga tersangka surat jalan palsu Djoko Tjandra tidak diborgol saat dibawa keluar tahanan Rutan Bareskrim Polri menuju Kejari Jakarta Timur pada hari ini, Senin (28/9/2020).

Ketika ditanya hal itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono hanya menjawab singkat. Menurutnya, keputusan untuk memborgol tahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Semuanya penyidik, penyidik yang punya kewenangan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan ketiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (28/9/2020).

Hal itu menyusul berkas perkara tersebut telah dilimpahkan tahap kedua. Ketiga tersangka yang dibawa adalah Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Ketiga tersangka itu keluar dari kamar tahanan Bareskrim Polri sekitar pukul 11.48 WIB. Dari ketiga tersangka, hanya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo telihat tak mengenakkan rompi tahanan. Dia tampak memakai seragam lengkap korps Bhayangkara saat digelandang keluar dari rutan Bareskrim Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas