Penampakan Brigjen Pol Prasetijo Saat Dibawa ke Kejari Jaktim, Berseragam Polri dan Tak Diborgol
Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Tiga tersangka tersebut terdiri dari mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.
Ketiganya keluar dari kamar tahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sekitar pukul 11.48 WIB.
Baca: Ketiga Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra dan Alat Bukti Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur
Hanya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sementara, Prasetijo tampak mengenakan seragam anggota kepolisian saat keluar dari rutan.
Ketiganya juga terlihat tidak diborgol. Mereka bungkam sembari berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke Kejari Jaktim.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.
Baca: Tahap Dua, Bareskrim Limpahkan Berkas dan Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejati Jaktim
“1 paspor Joko Soegiarto Tjandra, 14 HP, 2 komputer dan 1 laptop, 2 buku, 39 dokumen, dan 18 BAP BB digital,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Senin.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Diketahui, kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo Utomo.
Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Baca: Proses Pinangki Kenal Djoko Tjandra, Berawal Dari Foto Berseragam Jaksa Hingga Bertemu di Malaysia
Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.
Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.