Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Brigjen Pol Prasetijo Saat Dibawa ke Kejari Jaktim, Berseragam Polri dan Tak Diborgol

Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penampakan Brigjen Pol Prasetijo Saat Dibawa ke Kejari Jaktim, Berseragam Polri dan Tak Diborgol
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Prasetijo Utomo tampak pakai seragam lengkap polri saat digelandang keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020). 

Terpantau, ketiganya juga tampak tak diborgol oleh pihak kepolisian. Saat ditanya perihal kasus yang menjeratnya, ketiganya kompak bungkam sembari masuk ke mobil tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra pada hari ini, Senin (28/9/2020).

Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan itu telah berstatus tahap kedua. Berkas itu pun dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Sambo menuturkan berkas perkara itu dilimpahkan sekaligus dengan alat bukti dan ketiga tersangka yang ditahan oleh kepolisian.

"Rencananya alat bukti dan tersangka diserahkan ke Kejari Jakarta Timur," tukasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.

Sumber: Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas