Penampakan Brigjen Pol Prasetijo Saat Dibawa ke Kejari Jaktim, Berseragam Polri dan Tak Diborgol
Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Tiga tersangka tersebut terdiri dari mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.
Ketiganya keluar dari kamar tahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sekitar pukul 11.48 WIB.
Baca: Ketiga Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra dan Alat Bukti Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur
Hanya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sementara, Prasetijo tampak mengenakan seragam anggota kepolisian saat keluar dari rutan.
Ketiganya juga terlihat tidak diborgol. Mereka bungkam sembari berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke Kejari Jaktim.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.
Baca: Tahap Dua, Bareskrim Limpahkan Berkas dan Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejati Jaktim
“1 paspor Joko Soegiarto Tjandra, 14 HP, 2 komputer dan 1 laptop, 2 buku, 39 dokumen, dan 18 BAP BB digital,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Senin.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Diketahui, kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo Utomo.
Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Baca: Proses Pinangki Kenal Djoko Tjandra, Berawal Dari Foto Berseragam Jaksa Hingga Bertemu di Malaysia
Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.
Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Proses Pinangki Kenal Djoko Tjandra, Berawal Dari Foto Berseragam Jaksa Hingga Bertemu di Malaysia
Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.
Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Terakhir, Djoko Tjandra, yang merupakan narapidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penjelasan Polri
Bareskrim Polri menjelaskan alasan ketiga tersangka surat jalan palsu Djoko Tjandra tidak diborgol saat dibawa keluar tahanan Rutan Bareskrim Polri menuju Kejari Jakarta Timur pada hari ini, Senin (28/9/2020).
Ketika ditanya hal itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono hanya menjawab singkat. Menurutnya, keputusan untuk memborgol tahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Semuanya penyidik, penyidik yang punya kewenangan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan ketiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (28/9/2020).
Hal itu menyusul berkas perkara tersebut telah dilimpahkan tahap kedua. Ketiga tersangka yang dibawa adalah Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Ketiga tersangka itu keluar dari kamar tahanan Bareskrim Polri sekitar pukul 11.48 WIB. Dari ketiga tersangka, hanya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo telihat tak mengenakkan rompi tahanan. Dia tampak memakai seragam lengkap korps Bhayangkara saat digelandang keluar dari rutan Bareskrim Polri.
Terpantau, ketiganya juga tampak tak diborgol oleh pihak kepolisian. Saat ditanya perihal kasus yang menjeratnya, ketiganya kompak bungkam sembari masuk ke mobil tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra pada hari ini, Senin (28/9/2020).
Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan itu telah berstatus tahap kedua. Berkas itu pun dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Sambo menuturkan berkas perkara itu dilimpahkan sekaligus dengan alat bukti dan ketiga tersangka yang ditahan oleh kepolisian.
"Rencananya alat bukti dan tersangka diserahkan ke Kejari Jakarta Timur," tukasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.
Sumber: Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Kompas.com