Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perebutan Kursi Dewan Pembina Partai Berkarya Memanas, Kubu Muchdi PR Mau Gusur Tommy Soeharto

Badaruddin berkilah, Muchdi Pr selaku ketua umum bersama pengurus Partai Berkarya lainnya, hanya ingin menyelamatkan partai dari salah urus.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perebutan Kursi Dewan Pembina Partai Berkarya Memanas, Kubu Muchdi PR Mau Gusur Tommy Soeharto
tribunnews.com/Bian Harnansa
Muchdi Pr 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang akan mengganti nama Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) dari jabatan ketua dewan pembina Partai Berkarya.

Badaruddin menyebut, keputusan mencantumkan Tommy Soeharto sebagai ketua dewan pembina waktu itu, sebagai bentuk penghormatan karena sejak partai ini dibentuk pada 2016, tidak ada pergantian nama untuk jabatan tersebut.

"Terakhir Pak Tommy keberatan namanya dicantumkan. Tapi itu hak beliau, kami akan segera merevisi nama-nama yang tidak bersedia gabung dengan kami," papar Badaruddin saat dihubungi Tribun, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Badaruddin berkilah, Muchdi Pr selaku ketua umum bersama pengurus Partai Berkarya lainnya, hanya ingin menyelamatkan partai dari salah urus.

Baca: Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Sekjen Partai Berkarya Bilang Aneh

"Kami juga yang membentuk dari awal, bukan perorangan. Keuangannya pun secara gotong royong, ada sejarahnya, ada jejak digitalnya. Coba cek jejak digital, jejak itu tidak akan bohong. Ada dokumen negaranya, ada akta notarisnya, ada dokumen rapatnya, dan sebagainya," papar Badaruddin.

Baca: Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Sekjen Partai Berkarya Bilang Aneh

Diketahui, Tommy Soeharto menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke PTUN Jakarta, terkait dikeluarkannya surat keputusan pengesahan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono.

Berita Rekomendasi

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Parkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Perkara tersebut didaftarkan pada 21 September 2020 dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Tommy selaku penggugat menunjuk Isnaldi SH sebagai kuasa hukum dan pemeriksaan gugatan dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2020.

Gugatan Tommy terdiri dari lima petitum, satu di antaranya membatalkan Keputusan Menkumham dalam pengesahan AD/ART dan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas