Perebutan Kursi Dewan Pembina Partai Berkarya Memanas, Kubu Muchdi PR Mau Gusur Tommy Soeharto
Badaruddin berkilah, Muchdi Pr selaku ketua umum bersama pengurus Partai Berkarya lainnya, hanya ingin menyelamatkan partai dari salah urus.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang akan mengganti nama Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) dari jabatan ketua dewan pembina Partai Berkarya.
Badaruddin menyebut, keputusan mencantumkan Tommy Soeharto sebagai ketua dewan pembina waktu itu, sebagai bentuk penghormatan karena sejak partai ini dibentuk pada 2016, tidak ada pergantian nama untuk jabatan tersebut.
"Terakhir Pak Tommy keberatan namanya dicantumkan. Tapi itu hak beliau, kami akan segera merevisi nama-nama yang tidak bersedia gabung dengan kami," papar Badaruddin saat dihubungi Tribun, Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Badaruddin berkilah, Muchdi Pr selaku ketua umum bersama pengurus Partai Berkarya lainnya, hanya ingin menyelamatkan partai dari salah urus.
Baca: Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Sekjen Partai Berkarya Bilang Aneh
"Kami juga yang membentuk dari awal, bukan perorangan. Keuangannya pun secara gotong royong, ada sejarahnya, ada jejak digitalnya. Coba cek jejak digital, jejak itu tidak akan bohong. Ada dokumen negaranya, ada akta notarisnya, ada dokumen rapatnya, dan sebagainya," papar Badaruddin.
Baca: Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Sekjen Partai Berkarya Bilang Aneh
Diketahui, Tommy Soeharto menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke PTUN Jakarta, terkait dikeluarkannya surat keputusan pengesahan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Parkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Perkara tersebut didaftarkan pada 21 September 2020 dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.
Tommy selaku penggugat menunjuk Isnaldi SH sebagai kuasa hukum dan pemeriksaan gugatan dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2020.
Gugatan Tommy terdiri dari lima petitum, satu di antaranya membatalkan Keputusan Menkumham dalam pengesahan AD/ART dan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.