Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Bakal Mogok Nasional Selama Tiga Hari, 6-8 Oktober 2020

Said menyebut, mogok nasional dengan menyetop produksi akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kab/kota.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Bakal Mogok Nasional Selama Tiga Hari, 6-8 Oktober 2020
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja, menyepakati melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (28/9/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional direncanakan selama tiga hari berturut-turut, dimulai 6 Oktober 2020 dan diakhiri saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” ucap Said.

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri (Serambi Indonesia/Hendri)

Said menyebut, mogok nasional dengan menyetop produksi akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota.

Berita Rekomendasi

Melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Mogok nasional dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.

Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” kata Said Iqbal.

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri (Serambi Indonesia/Hendri)

Sebagai pra mogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang pelaksanaannya direncanakan mulai pada 29 September hingga 8 Oktober 2020.

Selain itu, bersama dengan elemen yang lain, buruh juga melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan tanggal 1 Oktober dan 8 Oktober.

Di Ibu kota, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI.

Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.

“Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas