Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil pada Presiden Soal Pengangkatan Pejabat Eks Tim Mawar di Kemhan

Presiden menurut Koalisi tidak boleh memberikan tempat bagi siapapun yang punya rekam jejak sebagai pelanggar HAM berat untuk menempati jabatan publik

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil pada Presiden Soal Pengangkatan Pejabat  Eks Tim Mawar di Kemhan
Laman resmi Kementerian Pertahanan
Kementerian Pertahanan telah merilis informasi terkait formasi CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menyampaikan tuntutan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait pengangkatan sejumlah pejabat di Kementerian Pertahanan yang terkait dengan Tim Mawar.

Koalisi menyebut pejabat tersebut di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Asisten Khusus Menteri Pertahanan Chairawan Kadasryah Nusyirwan, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha, dan Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Koalisi menilai nama-nama tersebut sangat tidak layak menjadi pejabat publik karena rekam jejaknya pernah tergabung dalam Tim Mawar yang khusus dibentuk untuk operasi penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997-1998.

Melalui tim Kopassus tersebut, kata Koalisi, sebanyak 22 aktivis diculik.

Sebanyak sembilan orang di antaranya,  kembali dalam keadaan hidup dengan berbagai praktik penyiksaan yang dialami, sedangkan 13 lainnya belum kembali hingga saat ini.

Sebanyak 13 orang itu yakni Yani Afrie, Sony, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, Suyat, Petrus Bima Anugerah, Widji Thukul, Ucok Munandar Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Naser.

Baca: Polemik Pengangkatan 2 Eks Tim Mawar Jadi Pejabat di Kemenhan, Jokowi Dinilai Ingkar Janji

Koalisi juga mencatat Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta memang pernah digelar dengan hasil menjatuhkan putusan masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 20 bulan penjara masing-masing untuk Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus pada April 1999 selaku Kepala Unit I dan Kepala Unit II Tim Mawar.

Berita Rekomendasi

Namun, Koalisi menilai vonis tersebut sangatlah tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan dan persidangan juga gagal untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat.

Selain itu menurut Koalisi, publik juga tidak tahu-menahu kelanjutan perkara tersebut karena putusannya tidak dipublikasikan secara terbuka hingga ternyata karier militer keduanya masih berjalan hingga menjadi jenderal.

Keputusan-keputusan presiden termasuk pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, kata Koalisi, seharusnya dibatalkan Presiden Jokowi jika memang dirinya berkomitmen menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Presiden menurut Koalisi, tidak boleh memberikan tempat bagi siapapun yang mempunyai rekam jejak di masa lalu sebagai pelanggar HAM berat untuk menempati jabatan publik.

Menurut Koalisi hal tersebut justru semakin menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat, malah menambah dan memperpanjang penderitaan keluarga korban.

Padahal tahun 2014 ketika masih berkampanye sebagai calon presiden pada penjabaran visi keempat Nawacita, Jokowi berjanji untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat.

Koalisi juga mencatat Presiden Jokowi berjanji untuk menemukan Widji Thukul apabila terpilih menjadi presiden.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas