Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS:Bareskrim Polri Tolak Semua Dalil Praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte

tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalil praperadilan yang disampaikan Napoleon selaku Pemohon.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS:Bareskrim Polri Tolak Semua Dalil Praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte
tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (29/9/2020). Agenda sidang mendengar jawaban pihak Termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (29/9/2020).

Agenda sidang mendengar jawaban pihak Termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri.

Dalam persidangan, tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalil praperadilan yang disampaikan Napoleon selaku Pemohon.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadikan yang diajukan Pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh Termohon," tegas tim hukum Bareskrim Polri, di dalam sidang.

Bareskrim juga menyatakan tidak akan menjawab satu persatu dalil yang disampaikan Pemohon. Jawaban hanya akan dijawab dalam satu kesatuan jawaban utuh sesuai proses penyidikan.

Baca: RESMI, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kutai Timur Ismunandar dan Encek Unguria Firgasih

Bareskrim menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon sudah sesuai prosedur. Salah satunya merujuk pada nota dinas Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

"Bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Termohon diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," ujarnya.

Baca: Di Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Penyidikan Dihentikan  

Atas jawaban tersebut, Bareskrim Polri meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Termohon untuk seluruhnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (29/9/2020). Agenda sidang mendengar jawaban pihak Termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (29/9/2020). Agenda sidang mendengar jawaban pihak Termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri. (tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Mohon berkenan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memutus perkara ini untuk mengabulkan permohonan Termohon," pungkas tim hukum Bareskrim Polri.

Diketahui mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) kemarin.


Pada sidang Senin (28/9/2020) kemarin, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku Termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Kuasa Hukum Napoleon Putri Maya Rumanti saat membacakan surat permohonan praperadilan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas