Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Bareskrim Polri Gelar Perkara Bareng JPU Terkait Kasus Kebakaran Kejagung RI

Di sisi lain, ia mengatakan pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi pada hari ini.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Besok Bareskrim Polri Gelar Perkara Bareng JPU Terkait Kasus Kebakaran Kejagung RI
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Perkerja sedang membereskan puing-puing sisa kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (18/9/2020). Bareskrim Polri sudah menyerahkan gedung yang terbakar tersebut ke Kejaksaan Agung setelah dianggap selesai penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana untuk melaksanakan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P16 terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (30/9/2020) besok.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik masih menyusun bahan paparan atau resume kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada hari ini untuk dapat dijelaskan besok.

"Hari ini penyidik menyusun bahan paparan terkait dengan rencana gelar perkara dengan jaksa penuntut umum atau istilahnya P16 guna melaksanakan ekspose bersama yang rencananya akan dilaksanakan besok hari Rabu tanggal 30 September 2020," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Di sisi lain, ia mengatakan pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi pada hari ini.

Baca: Bareskrim Polri Periksa 12 Orang Saksi Terkait Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

Mereka adalah keamanan dalam Kejagung RI, petugas kebersihan, supir, pemadam kebakaran hingga ahli Kementerian PUPR.

Selanjutnya, pihaknya juga tengah melakukan evaluasi hasil pemeriksaan sejak pagi hari ini. Hal tersebut untuk mempercepat proses penyidikan dan mencari tersangka dalam kasus tersebut.

"Tadi pagi penyidik telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan tentunya mempercepat penyidikan kasus kebakaran Kejaksaan Agung tersebut dalam rangka penentuan tersangka," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas