Bukti Baru Rekaman CCTV, Penumpang Citilink ke Nias DIlecehkan Petugas Medis di Bandara Soetta
Polisi akhirnya menemukan indikasi kuat oknum petugas medis berinisial EFY melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang Citilink.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menemukan bukti yang menjadi indikasi kuat oknum petugas medis berinisial EFY melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang pesawat Citilink di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dugaan itu menguat setelah penyidik memeriksa rekaman CCTV yang diberikan PT Angkasa Pura II di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman itu, terlihat EFY mendekati penumpang pesawat berinisial LHI yang menjadi korbannya.
Dalam video itu, terlihat keduanya tampak saling berdekatan.
Baca: Detik-detik Oknum Tenaga Medis Lakukan Pelecehan dan Peras Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
"Kami cek CCTV memang betul pada saat tanggal yang sama jam yang sama di tanggal 13 itu ada terlihat 2 orang sangat berdekatan," kata Yusri di Polres Bandara Soetta, Jakarta, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Yusri mengatakan ada tiga adegan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.
Namun, untuk menghormati korban pelecehan seksual, polisi tidak membeberkan secara rinci tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca: Oknum Petugas Medis Bandara Soetta Ngaku Baru Pertama Kali Menipu Penumpang Pesawat
"Kami padukan lagi dengan pemeriksaan pada saksi yang ada termasuk saksi pelapor memang betul ada indikasi terjadi pelecehan seksual di situ. Ada tiga adegan dilakukan di situ dan itu terbukti," jelasnya.
Atas dasar itu, Yusri mengatakan kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal pencabulan.
Baca: Terungkap Dugaan Motif Oknum Dokter Pelaku Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta, Benarkah soal Uang?
Sebaliknya, polisi juga menjerat tersangka dengan pasal penipuan terkait hasil rapid test.
"Kami arahkan ke pasal 294 dan 289 KUHP yang arahnya ke pencabulan. Ancaman tertingginya adalah 9 tahun penjara. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Masih ada beberapa keterangan saksi lain yang masih harus didalami termasuk siapa yang bersangkutan ini," katanya.
Kronologi
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pelecehan, pemerasan, dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum tenaga kesehatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa bermula saat tersangka EF memalsukan dokumen rapid test sebagai persyaratan terbang untuk korban berinisial LHI.
"Sebenarnya LHI ini awal rapid test-nya sudah nonreaktif, namun oleh pelaku ini dibuat dua kali karena berdalih yang pertama reaktif dan bila membayar sejumlah uang atau ada transaksi, maka hasilnya bisa menjadi nonreaktif," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (28/9/2020)
Menurut dia, peristiwa terjadi, Minggu (13/9/2020).
Baca: Oknum Petugas Medis Bandara Soetta Ngaku Baru Pertama Kali Menipu Penumpang Pesawat
Pada saat itu, LHI berencana akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara menggunakan maskapai Citilink.
Lantaran korban belum memiliki surat nonreaktif, sebagai syarat penumpang pesawat, korban mendatangi fasilitas rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 04.00 WIB.
"Saat itulah korban diberitahu kalau hasil rapidnya reaktif dan dibujuk, bila membayar nominal tertentu, hasil rapid (test) bisa berubah. Akhirnya korban mentransfer Rp 1,4 juta ke rekening pelaku," kata Yusri.
Setelah itu, terjadi pencabulan di area lorong berdekatan dengan rapid test.
Baca: Terungkap Dugaan Motif Oknum Dokter Pelaku Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta, Benarkah soal Uang?
Barulah pada 18 September atau lima hari setelahnya, korban LHI berani bersuara atas apa yang menimpa dirinya di akun twitter miliknya.
Setelah cuitan tersebut, pada tanggal 18 September malam, tiga penyelidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyusuri keberadaan korban yang akhirnya didapati korban berada dan tinggal di Gianyar, Bali.
Baca: Ajak Istri Siri, Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara Soetta Kabur ke Kampung Setelah Kasus Viral
Penyelidik langsung meminta keterangan korban dan meminta bantuan saksi ahli yakni P2TP2A Gianjar Bali, memastikan kejiwaan korban.
"P2TP2A Gianjar untuk memperkuat lagi lantaran korban mengaku trauma, dan benar hasil keterangan ahli menyatakan bila korban mengalami trauma dengan kejadian yang dia alami," tutur Yusri.
Lalu, selang sepekan atau tepatnya 25 September 2020, pelaku berhasil diamankan di kosannya, di Balige, Toba Samosir.
Ia ditangkap bersama dengan seorang perempuan dan anak kecil yang diakuinya sebagai anak.
Tak Miliki Sertifikat Profesi Dokter
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku merupakan alumnus fakultas kedokteran di salah satu universitas di Sumatera Utara.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari PT Kimia Farma.
"Kita sudah memeriksa pada PT Kimia Farma untuk mengetahui terlapor ini apakah dokter atau tenaga ahli. Dari keterangan kimia farma bahwa yang bersangkutan adalah lulusan dari salah satu universitas di Sumatera Utara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Baca: Polisi Tangkap Dokter Diduga Bikin Hasil Rapid Test Palsu dan Lecehkan Wanita di Bandara Soetta
Yusri menyampaikan tersangka memiliki gelar sarjana kedokteran.
Namun demikian, EFY belum memiliki sertifikasi profesi sebagai dokter.
"Gelar akademis dari tersangka adalah sarjana kedokteran tapi belum mengambil sertifikasi sebagai dokter. Dia adalah lulusan baru memang sarjana kedokteran," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya telah berencana memanggil dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan universitas swasta yang merupakan tempat tersangka mengenyam pendidikan.
Baca: Kronologi Penangkapan Oknum Dokter yang Diduga Lakukan Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta
"Kami mau memanggil dari IDI dan akan meriksa universitas swasta di mana tersangka ini kuliah untuk kita bisa memastikan betul apakah tersangka ini sarjana kedokteran untuk bisa memastikan lagi," jelasnya.
Menurutnya, penyidik juga telah berencana untuk memeriksa pihak yang berasal dari IDI.
"Rencana hari ini IDI baru bisa datang hari ini untuk bisa dilakukan pemeriksaan. Kita sambil menunggu terus melakukan pemberkasan," pungkasnya.
Baca: Oknum Petugas Medis Bandara Soetta Tertangkap Kamera CCTV Berdekatan Dengan Korban
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap oknum petugas medis berinisial EFY yang diduga melakukan penipuan dan pelecehan seksual terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pelaku ditangkap di daerah Balige, Toba, Samosir, Sumatera Utara pada Jumat (25/9/2020) pagi.
"Pagi tadi EFY diamankan di Balige, Toba, Samosir, Sumatera Utara. Yang bersangkutan sementara dalam perjalanan menuju Polres Metro Bandara Soetta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Saat penangkapan, pelaku diketahui tengah bersama seorang wanita yang diduga adalah istrinya. Menurut Yusri, disitu juga ada bocah yang diduga anak pelaku.
"Pada saat penangkapan dia bersama wanita dan anak yang diduga istri yang masih kita dalami. Hasil pemeriksaan awal saat di TKP ia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.