Bukti Baru Rekaman CCTV, Penumpang Citilink ke Nias DIlecehkan Petugas Medis di Bandara Soetta
Polisi akhirnya menemukan indikasi kuat oknum petugas medis berinisial EFY melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang Citilink.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menemukan bukti yang menjadi indikasi kuat oknum petugas medis berinisial EFY melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang pesawat Citilink di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dugaan itu menguat setelah penyidik memeriksa rekaman CCTV yang diberikan PT Angkasa Pura II di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman itu, terlihat EFY mendekati penumpang pesawat berinisial LHI yang menjadi korbannya.
Dalam video itu, terlihat keduanya tampak saling berdekatan.
Baca: Detik-detik Oknum Tenaga Medis Lakukan Pelecehan dan Peras Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
"Kami cek CCTV memang betul pada saat tanggal yang sama jam yang sama di tanggal 13 itu ada terlihat 2 orang sangat berdekatan," kata Yusri di Polres Bandara Soetta, Jakarta, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Yusri mengatakan ada tiga adegan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.
Namun, untuk menghormati korban pelecehan seksual, polisi tidak membeberkan secara rinci tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca: Oknum Petugas Medis Bandara Soetta Ngaku Baru Pertama Kali Menipu Penumpang Pesawat
"Kami padukan lagi dengan pemeriksaan pada saksi yang ada termasuk saksi pelapor memang betul ada indikasi terjadi pelecehan seksual di situ. Ada tiga adegan dilakukan di situ dan itu terbukti," jelasnya.
Atas dasar itu, Yusri mengatakan kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal pencabulan.
Baca: Terungkap Dugaan Motif Oknum Dokter Pelaku Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta, Benarkah soal Uang?
Sebaliknya, polisi juga menjerat tersangka dengan pasal penipuan terkait hasil rapid test.
"Kami arahkan ke pasal 294 dan 289 KUHP yang arahnya ke pencabulan. Ancaman tertingginya adalah 9 tahun penjara. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Masih ada beberapa keterangan saksi lain yang masih harus didalami termasuk siapa yang bersangkutan ini," katanya.
Kronologi
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pelecehan, pemerasan, dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum tenaga kesehatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa bermula saat tersangka EF memalsukan dokumen rapid test sebagai persyaratan terbang untuk korban berinisial LHI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.