Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Praperadilankan Bareskrim

Ggugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Tersangka Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Praperadilankan Bareskrim
Istimewa
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jadi tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak terima.

Jenderal bintang dua ini pun mempraperadilankan institusinya Bareskrim Polri.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Seperti dikutip Kompas.com, dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

Baca: Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke JPU

Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca: Bareskrim Targetkan Berkas Kasus Red Notice dan Pemalsuan Dokumen Djoko Tjandra Rampung Pekan Ini

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.

Sidang perdana pada Senin (21/9/2020) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda karena Bareskrim Polri selaku termohon tidak hadir.

Saat itu, polisi beralasan masih perlu melakukan koordinasi sehingga tidak menghadiri sidang perdana.

"Tim perlu koordinasi dan duduk bersama, sehingga hari ini belum bisa menghadiri (sidang praperadilan)," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin pekan lalu.

Pada sidang kedua, Senin (28/9/2020), Mabes Polri mengerahkan 10 anggota Divisi Hukum Polri dalam menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

"Tadi sudah hadir kan, pukul 10.00 lewat dimulai sidang, kemudian selesainya sekitar pukul 13.30," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas