Kritikan Keras ICW Tanggapi Putusan Dewan Pengawas KPK Atas Kasus Etik Firli Bahuri
Selain mengkritik Jokowi, ICW juga mengkritik Pantia Seleksi Pimpinan KPK dan Komisi III DPR yang dinilai gagal memilih pimpinan KPK berintegritas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah gagal dalam memilih pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berintegritas.
Pernyataan ICW menyikapi putusan Dewan Pengawas KPK atas kasus etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri dinyatakan terbukti melanggar etik karena memakai helikopter mewah saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Selain kritik ke Jokowi, ICW juga mengkritik Pantia Seleksi Pimpinan KPK dan Komisi III DPR RI yang dinilai gagal memilih pimpinan KPK yang berintegritas.
"Putusan etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas terhadap Firli Bahuri sekaligus mengkonfirmasi bahwa kinerja Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo, dan segenap anggota Komisi III DPR RI terbukti gagal dalam memilih Pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Baca: Dewan Pengawas KPK Tak Temukan Unsur Gratifikasi dalam Kasus Etik Firli Bahuri Naik Helikopter Mewah
Menurut Kurnia hal ini harus menjadi catatan serius di masa mendatang bagi Jokowi, DPR, dan Pansel Pimpinan KPK dalam memilih pimpinan lembaga antirasuah.
Diharapkan tidak lagi memilih figur pelanggar etik menjadi Ketua KPK.
"Jika tidak, maka praktik seperti ini akan terulang kembali dan amat mencoreng kredibilitas kelembagaan KPK," ujar Kurnia.
Baca: MAKI Minta Dewas KPK Dalami Dugaan Gratifikasi, Konflik Kepentingan Dalam Kasus Heli Mewah Firli
Sebelumnya, Firli terbukti melanggar kode etik lantaran menunggangi helikopter mewah saat berkunjung ke Baturaja pada beberapa waktu lalu.
Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Pangabean, Kamis (24/9/2020).
Baca: Usai Divonis, MAKI Minta Firli Bahuri Tak Buat Kontroversi Lagi di KPK
Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Firli disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
Kemudian, Firli sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
"Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.