Pembubaran Acara KAMI, Polri: Mereka Tidak Memiliki Asesmen dari Satgas Covid-19
penyelenggara tidak melayangkan surat izin pemberitahuan adanya kegiatan itu kepada pihak kepolisian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono menjelaskan alasan pembubaran acara yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Timur pada Senin (28/9/2020) kemarin.
Menurut Awi, penyelenggara tidak melayangkan surat izin pemberitahuan adanya kegiatan itu kepada pihak kepolisian.
"Mereka tidak melayangkan pemberitahuan kepada kepolisian terkait kegiatannya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Selain itu, Awi menyampaikan penyelenggara juga tidak memiliki asesmen untuk menggelar kegiatan keramaian kepada satgas Covid-19.
"Kemarin mereka tidak memiliki asesmen dari satgas Covid-19. Perlu diketahui bersama di masa pandemi Covid-19, ijin masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan keramaian diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid-19 baik itu di provinsi, Kabupaten atau kota berupa asesmen," tukasnya.
Baca: Ini Kronologis Pembubaran Acara di Jatim oleh Kepolisian versi KAMI
Diketahui, acara KAMI Jatim yang sejatinya digelar di Gedung Juang 45, Surabaya, Senin batal digelar.
Sebab, sebelum acara tersebut dilaksanakan, ratusan massa yang mengatasnamakan kelompok 'Surabaya Adalah Kita' menyuarakan penolakan.
Sehingga, mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo yang diagendakan hadir di Gedung Juang 45, urung terlaksana.
Gatot dan petinggi KAM Jatim pun menggelar acara ramah tamah di Gedung Jabal Nur, Jambangan Surabaya.
Di acara tersebut, Gatot diminta memberikan sambutan di hadapan para tamu yang hadir.
Namun, di tengah sambutan, ada seorang yang mengaku sebagai anggota polisi meminta Gatot menghentikan sambutannya.
Tidak hanya itu, aparat tersebut juga meminta acara disudahi, mengingat massa yang sebelumnya mengggelar aksi penolakan di Gedung Juang 45, merapat ke Gedung Jabal Nur.