Gelar Perkara Hasil Penyidikan Kebakaran Kejaksaan Agung Ditunda Besok
penyidik menunda gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P16 terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Rabu
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik menunda gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P16 terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Rabu (30/9/2020).
Menurut Awi, penundaan gelar perkara tersebut karena Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tengah ada agenda untuk mendampingi Kapolri Jenderal Idham Azis.
Rencananya, pelaksanaan gelar perkara telah dijadwalkan ulang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/10/2020) besok.
"Guna ekspose bersama hasil penyidikan karena satu hal bapak Kabareskrim ada suatu acara mendampingi pak Kapolri. Tentunya dilakukan Penundaan rencana besok akan dilakukan ekspose kasus," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Baca: 5 Kejanggalan Petugas Kebersihan yang Dicurigai Terkait Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Lebih lanjut, Awi menyampaikan agenda gelar perkara tersebut untuk menyampaikan hasil penyidikan terkait kebakaran Kejaksaan Agung RI kepada JPU.
Termasuk untuk mencari tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Menyampaikan hasil penyidikan istilahnya P16 karena memang nanti yang melakukan penuntutan kejaksaan sehingga kesempatan itu dilakukan apakah sudah cukup dan kekurangannya itu berkembang dalam gelar perkara," pungkasnya.