Irjen Napoleon Ajukan Sejumlah Saksi dari Polri, Tapi Gagal Datang Karena Tak Diizinkan Sang Atasan
Padahal kata Gunawan, saksi yang mereka hadirkan merupakan saksi fakta yang mampu menjelaskan duduk perkara
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Adapun sidang hari ini beragendakan penyerahan bukti, dan pemeriksaan saksi ahli. Seharusnya saksi ahli pihak Termohon yang menyampaikan keterangan. Namun pihak Pemohon meminta saksi ahli mereka bisa dihadirkan terlebih dulu.
Hakim sendiri memutuskan sidang kembali dilanjutkan Kamis (1/10). Dengan agenda pemeriksaan saksi fakta Pemohon dan saksi ahli Termohon.
Diketahui mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) kemarin.
Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra.
Dalam petitumnya, Napoleon meminta hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Termohon dalam hal ini Bareskrim Polri juga diminta menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama dirinya.