Kemendikbud Jelaskan Alasan Tidak Berikan Bantuan Kuota Internet Berbentuk Kartu Perdana
Hasan mengatakan bantuan tidak diberikan dalam bentuk nomor baru atau kartu perdana.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Baca: Bantuan Kuota Internet Sudah Masuk Tahap 2, Ini Penjelasan Kemendikbud Bagi yang Belum Menerima
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hasan Chabibie memastikan bantuan kuota data internet diberikan secara langsung kepada nomor ponsel masing-masing penerima yang telah terdaftar.
Hasan mengatakan bantuan tidak diberikan dalam bentuk nomor baru atau kartu perdana.
"Penyaluran kuota Kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru atau nomor perdana karena bantuan akan disalurkan langsung ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verifikasi dan validasi," ujar Hasan dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).
Baca: Guru Mengajar Online, Kuota Internet Dinilai Jadi Penghambat Belajar Daring
Dirinya memastikan jika terdapat bantuan kuota dengan besaran yang tidak sesuai, serta menggunakan nomor baru atau perdana, dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari Kemendikbud.
Hal tersebut dijelaskan Hasan untuk menyanggah banyaknya kesalahpahaman masyarakat yang mengira bahwa bantuan kuota yang diberikan Kemendikbud berbentuk nomor perdana yang dibagikan oleh sekolah.
Hasan meminta masukan dari seluruh lapisan masyarakat terkait daftar pada laman Kuota Belajar.
"Kami menerima masukan dan saran dari masyarakat untuk memberikan perkembangan aplikasi apa saja yang dapat terdaftar di laman Kuota Belajar," ucap Hasan.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp7,2 triliun.
Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.
Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.