Peserta Kartu Prakerja Jangan Sampai di-Blacklist, Segera Cek Batas Waktu Pemilihan Pelatihan
Peserta Kartu Prakerja Jangan Sampai di-Blacklist, Segera Cek Batas Waktu Pemilihan Pelatihan,
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 telah resmi ditutup, Senin (28/9/2020) pukul 12.00 WIB.
Bagi calon peserta Kartu Prakerja yang sudah memiliki akun Prakerja, pastikan Anda sudah klik “Gabung” pada Gelombang 10.
Peserta yang lolos nantinya akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja, dan pastikan untuk tetap menggunakan nomor HP tersebut.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.
Baca: Begini Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10 di Dashboard www.prakerja.go.id
Baca: Apakah Kartu Prakerja Masih Buka Pendaftaran untuk Gelombang 11? Begini Penjelasannya
"Bagi peserta Kartu Prakerja yang sudah lolos, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga," tulis akun Instagram @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.
Jadi, bagi Anda yang telah dinyatakan lolos Kartu Prakerja, jangan lupa untuk memilih pelatihan pertama dalam jangka waktu kurang dari 30 hari.
Jangka waktu pemilihan pelatihan tersebut dihitung sejak peserta mendapatkan SMS pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja.
Jika penerima Kartu Prakerja belum membeli pelatihan dalam jangka waktu yang telah disebutkan tadi, maka status kepesertaannya akan dicabut.
Ketika status kepesertaan dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.
Berikut cara cek lolos Kartu Prakerja atau tidak, dikutip dari Kontan.co.id:
- Pada tanggal pengumuman seleksi Gelombang, pendaftar bisa Login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.
- Setelah itu, cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).
- Jika lolos seleksi, pendaftar akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.
- Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.
- Jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi “Tidak Lolos” pada dashboard akun Kartu Prakerja.
Lantas apakah Kartu Prakerja masih membuka pendaftaran untuk gelombang selanjutnya?
Melansir Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 nantinya akan tergantung dari keputusan komite.
"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," ungkap Louisa, Minggu (27/9/2020).
Baca: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10: Cek di Dashboard, Ini Tandanya Bila Kamu Lolos
Baca: Minat Masyarakat Tinggi, Ini Kata Pengamat Soal Efektivitas Program Kartu Prakerja di Tengah Pandemi
Selain itu, Louisa juga menyarankan bagi peserta yang lolos segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja.
Hal tersebut bertujuan agar kepesertaan Kartu Prakerja yang sudah lolos tidak dicabut.
"Itu (imbauan) yang paling utama," jelas Louisa.
Sebagai informasi, gelombang 10 Kartu Prakerja ini akan menampung kuota sejumlah 116.261 orang.
Jumlah tersebut membuat kuota Kartu Prakerja tahun 2020 sebesar 5,59 juta perserta terpenuhi 100 persen.
Namun, terdapat 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja karena tidak mengikuti pelatihan pertama dalam 30 hari.
Rencananya, Komite Cipta Kerja akan mengalokasikan dana dan kuota untuk peserta lainnya.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Berusia paling rendah 18 tahun.
- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Online
Pendaftaran Akun
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki e-mail aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
Baca: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 Wajib Cek Batas Waktu Pemilihan Pelatihan Sebelum Kena Blacklist
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan e-mail dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi gelombang, pilih lah gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut gelombang yang Anda pilih.
*) Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal. Nantinya, mereka hanya tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.
(Tribunnews.com/Latifah)