Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Persyaratan dan Cara Memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta, Siapkan Syarat-syaratnya

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT disarankan untuk cepat mendaftar pada Kadiskop UKM.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Ini Persyaratan dan Cara Memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta, Siapkan Syarat-syaratnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pekerja tengah memproduksi tas di sentra usaha mikro kecil dan menengaha (umkm) Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh Indonesia, membuat sektor umkm mengalami penurunan omzet hingga 70 persen. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih dibuka oleh pemerintah.

BLT ini terus dibuka hingga penyerapannya mencapi 100  persen.

Per September ini, penyerapan BLT UMKM baru mencapai 72,46 persen.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," kata Teten, dikutip dari Kompas.

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT disarankan untuk  cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca: Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019)
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat wawancara khusus bersama tim Tribunnews di Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) (Tribun Images/JEPRIMA)

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Teten menegaskan walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Halaman Selanjutnya ----------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas