Pengamat : Diperlukan Perppu Pilkada Isinya Diskualifikasi Kandidat Pelanggar Protokol Kesehatan
Perppu itu harus berisi sanksi tegas diskualifikasi terhadap calon kepala yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pilkada 2020.
Bahkan Perppu itu harus berisi sanksi tegas diskualifikasi terhadap calon kepala yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di masa kampanye.
"Mesti ada Perppu Presiden, jadi tidak hanya PKPU. Perppu itu harus memuat sanksi bagi kader partai yang maju Pilkada dan melanggar protokol kesehatan disiskualifikasi, agar tahu diri. Tapi kalau hanya dihukum peringatan tertulis, itu tidak akan mampan untuk mendispilinkan protokol kesehatan," ujar J Kristiadi dalam Webinar 'Pandemi, Resesi, Narasi: Where Will We Go,' yang digelar Para Syndicate dalam Aplikasi Zoom, Kamis (1/10/2020).
Baca: Doni Monardo: Pilkada 2020 Momen Cari Pemimpin yang Piawai Tangani Pandemi Covid-19
Di tengah kondisi pandemi, yang jumlah korbannya masih tinggi, sanksi tegas bagi pelanggar harus diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dia menilai, sanksi teguran yang ada di PKPU tidak akan mendisiplinkan dan membuat efek jera terhadap para kontestan.
Buktinya, lanjut dia, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye.
Dia mencontohkan, masih ditemukan kampanye-kampanye yang memobilisasi massa untuk berkumpul, menggelar dangdutan. Protokol kesehatan 3M menjadi dilanggar karena tidak ada lagi Menjaga jarak atau social distancing, ada yang tak memakai Masker dan Mencuci tangan.
Hal seperti ini menurut dia, sangat membahayakan dan mengorbankan kesehatan dan nyawa masyarakat di tengah pandemi.
Untuk itu menurut dia, Jokowi perlu menerbitkan Perppu agar pilkada tidak menjadi klaster baru Covid-19.
"Kini keputusannya ada di tangan Presiden, apakah kalau pilkada dilanjutkan dan tidak bisa ditertibkan akan dibiarkan, diserahkan kewenangannya ke Bawaslu yang sangat terbatas," ucapnya.
Baca: Cegah Pilkada Jadi Klaster Corona, Perlu Ide Kreatif Saat Kampanye
"Menurut saya, terbitkan Perppu dengan sanksi yang jelas, yang melanggar diskualifikasi, supaya ada efek jeranya. Kalau tidak, makq tidak akan tertib pada protokol kesehatan," tegasnya.
Saat ini, pegangan dalam menangani pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Pasal 88 A PKPU No 13/2020 menyebutkan, Bawaslu dapat memberi peringatan tertulis jika ada pihak yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan.
Apabila sudah diperingatkan tertulis, tetapi protokol kesehatan tetap tak dijalankan, Bawaslu bisa menyampaikan rekomendasi ke kepolisian. Rekomendasi berisi permintaan agar pelanggar diberi sanksi sesuai perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).(*)