Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Kejagung kembali memeriksa 4 orang saksi yang terkait perkara korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Perser
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 4 orang saksi yang terkait perkara korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"4 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).
Baca: Pemerintah Suntikkan Modal Baru Rp 22 Triliun ke Jiwasraya Lewat Skema PMN
Saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu Direktur PT Mega Capital Sekuritas Nany Susilowati dan Head of Compliance PT Sinarmas Sekuritas Susana.
Selain itu, karyawan swasta atau staf saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi/Staf Team Saham Beny Tjokrosaputro, Lisa Anastasia, Direktur Utama PT MNC Asset Management Freri Kojongian.
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.