Mahfud MD Duga ada Dua Kepentingan Atas Tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya
Mahfud mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Kepolisian karena proses hukum masih berjalan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menduga ada dua kepentingan atas tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa Kabupaten Intan Jaya Papua pada 19 September 2020 lalu.
Dasar dari dugaan tersebut, kata Mahfud, adalah Pendeta Yeremia selama ini dikenal pro terhadap NKRI.
Hal itu diungkapkan Mahfud saat konferensipl pers secara virtual pada Jumat (2/10/2020).
"Apalagi pendeta Yeremia ini adalah orang yang selama ini dikenal sebagai pro NKRI begitu. Sehingga ada dugaan juga, ini dugaan saja nanti masih diselidiki jangan-jangan dia dibunuh oleh kelompok separatis itu, lalu dituduhkan. Ada dua kepentingan di situ, pembunuhan terhadap Yeremia. Pertama karena dia mendukung NKRI. Yang kedua ada alasan untuk menuduh, begitu," kata Mahfud.
Namun demikian, Mahfud mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Kepolisian karena proses hukum masih berjalan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya sejauh ini, jejak-jejak pelaku tertentu terkait pembunuhan pendeta Yeremia masih sulit ditemukan.
"Kemudian sulit, misalnya, aparat itu untuk melihat jenazah Yeremia itu sampai kemarin belum bisa karena tidak boleh melihat dan langsung dikuburkan. Sementara keterangan yang muncul pada pagi hari dan sore hari dari istrinya itu juga berbeda," kata Mahfud.
Baca: Mahfud MD Umumkan Anggota TGPF Intan Jaya yang Ditugaskan Gali Fakta Tewasnya 2 TNI dan 2 Warga
Setelah peristiwa tersebut, kata Mahfud, memang terjadi saling antara pihak TNI dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang saling tuding terkait pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia.
"Memang ini semacam terjadi perang urat syaraf," kata Mahfud.
Untuk menyelesaikan perdebatan tersebut, kata Mahfud, pemerintah telah mengambil dua sikap.
"Pertama, dalam proses penyidikan oleh Polri itu proses hukum akan jalan. Kemudian, proses pencari fakta di luar proyustisia dilakukan," kata Mahfud.