Alasan PKS dan Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan: Kemudahan Pekerja Asing hingga Hak Pekerja
Hal ini setelah Pemerintah dengan DPR dan DPD telah menyetujui RUU Cipta kerja untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna
Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU) Cipta Kerja bakal segera disahkan.
Hal ini setelah Pemerintah dengan DPR dan DPD telah menyetujui RUU Cipta kerja untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR.
Persetujuan itu diambil dalam dalam Rapat pengambilan keputusan tingkat I Badan Legislasi DPR pada Sabtu (3/1/2020) malam.
Dalam agenda pengambilan keputusan tingkat I, masing-masing Fraksi DPR menyampaikan pandangan mini fraksi mengenai RUU Cipta Kerja.
Dari 9 fraksi, sebanyak 7 fraksi menerima RUU Cipta Kerja dan 2 fraksi menolak RUU Cipta Kerja.
Baca: Pengamat: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terburu-buru dan Tidak Lewat Kajian Mendalam
Ketujuh fraksi yang menerima adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi PAN.
Sedangkan 2 fraksi yang menolak adalah Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.
Apa alasan Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menolakj RUU Cipta Kerja?
Alasan PKS Tolak RUU Cipta Kerja
Dikutip dari laman resmi PKS, pks.id, Minggu (4/10/2020), Anggota Baleg DPR RI FPKS, Ledia Hanifa Amaliah, menyatakan arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama", papar Anggota Komisi X DPR RI ini.
Ledia menambahkan ada beberapa catatan Fraksi PKS DPR RI.
Pertama Fraksi PKS memandang pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa pandemic Covid-19 ini menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi dan penyempurnaan terhadap RUU Cipta Kerja.
"Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian."