Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hampir Tiga Pekan Operasi Yustisi, Polisi Telah Tindak 118.623 Pelanggar

Polda Metro Jaya menindak 118.623 pelanggar protokol kesehatan di masa pengetatan PSBB selama hampir tiga pekan Operasi Yustisi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hampir Tiga Pekan Operasi Yustisi, Polisi Telah Tindak 118.623 Pelanggar
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan untuk menekan angka positif Covid-19 di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan perpanjangan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020 mendatang. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak  118.623 pelanggar protokol kesehatan di masa pengetatan PSBB selama hampir tiga pekan Operasi Yustisi sejak 14 September 2020.

"Laporan hasil operasi yustisi dan jajaran sejak 14 September 2020 hingga 3 Oktober 2020 total sanksi ada 118.623 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu (4/10/2020).

Rinciannya, sebanyak 56.842 diberikan sanksi teguran tertulis, 25.708 teguran secara lisan dan 34.644 pelanggar ditindak sanksi sosial.

Selanjutnya, 1.873 pelanggar ditindak sanksi adminstrasi dengan nilai denda sebanyak Rp 387 juta. Denda tersebut masuk ke dalam kas pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Baca: 2 Hari Sebelum Umumkan Positif Covid-19, Donald Trump Ejek Joe Biden karena Selalu Pakai Masker

"Tempat-tempat makan atau minum, restoran itu ada 435 ditutup sementara dan 48 perkantoran juga ditutup sementara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya juga membuka pengaduan masyarakat apabila ada kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Posko pengaduan bisa dilakukan secara online melalui akun resmi Polda Metro Jaya.

Baca: Aparat Gabungan Tindak 2,5 Juta Pelanggar Operasi Yustisi, Denda yang Diterima Tembus Rp 2 Milliar

"Silakan dilaporkan di akun medsos baik di Humas PMJ maupun TMC Polda, atau di 13 Polres masing-masing dan juga 99 Polsek, Facebook dan Twitter. Ada masyarakat mengadu akan kita respon, quick response atau kecepatan kita merespon dari petugas timsus mobile secepat mungkin bergerak ke sana," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas