Mensesneg Bantah Jokowi Akan Angkat 2 Wakil Menteri Baru dalam Waktu Dekat
Pratikno membantah bahwa Presiden akan mengangkat dua Wakil Menteri dalam waktu dekat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Pratikno membantah bahwa Presiden akan mengangkat dua Wakil Menteri dalam waktu dekat.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken dua Perpres baru yakni Perpres nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian KetenagaKerjaan dan Perpres nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam dua Perpres itu, terdapat pasal atau aturan mengenai posisi Wakil Menteri.
"Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020)," kata Pratikno melalui pesan tertulis kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Menurutnya pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden dilakukan melalui Keppres bukan Perpres.
Baca: Presiden Jokowi Akan Tunjuk 2 Wakil Menteri Baru, Ditempatkan di Kemnaker dan KUKM
Dalam struktur kelembagaan beberapa kementerian posisi jabatan Wakil Menteri memang ada.
"Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres," katanya.
Hingga saat ini menurut Pratikno belum ada rancangan Keppres baru mengenai pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden Jokowi.
"Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu, tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen," katanya.
Sebelumnya, selain akan mengangkat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan mengangkat Wakil Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (UKM).
Aturan mengenai adanya Wakil Menteri Koperasi dan UKM tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 96 Tahun 2020.
"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunnyi pasal dua ayat 1 Perpres tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, dari Sekretariat Negara, Minggu, (4/10/2020).
Wakil Menteri Koperasi dan UKM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Meskipun demikian dalam menjalankan tugasnya, Wakil Menteri bertanggungjawab penuh pada Menteri.
Adapun Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Koperasi dan UKM tersebut yakni:a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 41.
Perpres yang ditetapkan Presiden pada 23 September tersebut mulai berlaku sejak diundangkan yakni pada 25 September 2020.