Buruh Gelar Mogok Nasional, PPP: Hak Setiap WNI, Asal Tak Ganggu Ketertiban Umum
aksi mogok nasional itu dilakukan untuk menyuarakan sikap para buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ilustrasi: Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Keenam, Buruh Indonesia juga menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.
Ketujuh, karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi buruh juga hilang.
"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak dua juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," ungkap Said Iqbal.