Buruh Gelar Mogok Nasional, PPP: Hak Setiap WNI, Asal Tak Ganggu Ketertiban Umum
aksi mogok nasional itu dilakukan untuk menyuarakan sikap para buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Said Iqbal bisa memastikan BPJS Naker akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini, atau dengan kata lain dibuat aturan baru skema pesangon untuk tidak bisa dilaksanakan di lapangan.
Ketiga, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup.
Keempat, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.
Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. Buruh pun menolak outsourching seumur hidup.
Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourching seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.
Dia mempertanyakan, siapa yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing? Tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP.
Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapai kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal satu tahun.
"Pertanyaannya, bagaiamana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan kompensasi," ungkapnya.
Said Iqbal menilai jika perusahaan mengontrak buruh di bawah satu tahun, tidak akan mungkin agen outsourcing bersedia membayar JKP buruh.
Terlebih kalau outsourcing dikontrak agen di bawah satu tahun atau perusahaan pengguna pekerja outsourcing mengembalikan ke agen sebelum habis masa kontraknya, makin tidak jelas siapa yang harus membayar JKP-nya.
Kemudian, siapa yamg membayar upah sisa kontrak dari karyawan kontrak dan pekerja outsourcing, jika kontraknya diputus di tengah jalan sebelum habis masa kontrak yang diperjanjikan pengusaha.
Satu hal yang pasti menurut Said Iqbal, dengan DPR setuju dengan karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup, berarti istilah no job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia.
Lalu, Said Iqbal mempertanyakan, di mana kehadiran negara dalam melindungi Buruh Indonesia, termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.
"Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 - 80 persen dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya Omnibus Law, apakah mau dibikin 5-15 persen saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk Buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegasnya.
Kelima, Buruh Indonesia menolak waktu kerja tetap eksploitatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.