Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Gelar Mogok Nasional, PPP: Hak Setiap WNI, Asal Tak Ganggu Ketertiban Umum

aksi mogok nasional itu dilakukan untuk menyuarakan sikap para buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Buruh Gelar Mogok Nasional, PPP: Hak Setiap WNI, Asal Tak Ganggu Ketertiban Umum
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ilustrasi: Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengaku tak mempersoalkan terkait rencana jutaan buruh yang akan menggelar aksi mogok nasional.

Diketahui, aksi mogok nasional itu dilakukan untuk menyuarakan sikap para buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Awiek, begitu Achmad Baidowi disapa, mengatakan setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan aspirasinya. Hanya saja aspirasi itu harus disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Kumpul di Kawasan Industri, 5000 Buruh Bekasi Raya Bergabung ke DPR RI, Tolak RUU Cipta Kerja

"Penyampaian aspirasi baik dalam bentuk apapun itu hak setiap WNI. Asalkan disampaikan sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak anarkis serta tidak merusak fasilitas negara," ujar Awiek, kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Baca: Polisi Bakal Bubarkan Buruh yang Datang ke Jakarta Untuk Ikut Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Mogok Nasional

Sebelumnya diberitakan, menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang Paripurna DPR RI, maka KSPI dan Buruh Indonesia beserta 32 Federasi Serikat Buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020.

Baca: Indef: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terburu-buru dan Tidak Lewat Kajian Mendalam

Berita Rekomendasi

Hal ini sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar dua juta buruh dan direncanakan diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi dan lain-lain.

Baca: Buruh Bakal Dibayar Lebih Rendah di RUU Cipta Kerja? Begini Penjelasannya

Selain aksi Mogok Nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategi lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan KSPI mencermati tiga dari sepuluh isu dalam RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

"Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati tiga isu, yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003," ujar Said Iqbal melalui keterangan resmi, Senin (5/10/2020).

Said Iqbal dan para buruh meminta ketiga isu tersebut harus diperiksa kembali dan kalimat yang dituangkan ke dalam pasal RUU Cipta Kerja tersebut, apakah merugikan buruh atau tidak.

Namun demikian, terhadap tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas