Komnas Perempuan: RUU Cipta Kerja Menurunkan Standar Perlindungan terhadap Buruh Perempuan
Tiasri mengatakan penurunan standar perlindungan terhadap buruh perempuan juga terlihat dari pasal yang mengizinkan penambahan waktu kerja.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Salah satunya ialah terkait penegasan, tidak dihapusnya ketentuan mengenai cuti, baik itu cuti haid atau bahkan hamil.
"Kami menegaskan (RUU Cipta Kerja) tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, cuti hamil," katanya dalam gelaran Rapat Kerja Badan Legislatif DPR RI, Sabtu (3/10/2020).
Airlangga menegaskan, ketentuan mengenai hak cuti para pekerja masih diatur dalam aturan yang berlaku saat ini.
Aturan yang dimaksud ialah Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"(Ketentuan cuti) sudah diundang-undangkan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaaan," kata dia, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Tidak Menghilangkan Hak Cuti".
Hak cuti merupakan salah satu poin utama yang diperjuangkan para buruh yang akan menggelar aksi demonstrasi dan mogok kerja pada tanggal 6 hingga 9 Oktober mendatang.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, melalui RUU yang segera disahkan tersebut, para pekerja yang mengambil cuti haid atau hamil tidak akan dibayar uapahnya.
"Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di omnibus law tersebut tentang cuti haid dan hamil hilang. Karena dibuat untuk tidak dilaksanakan," ucapnya.