Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suntikan Rp 22 T untuk Jiwasraya, Antara Kekehnya Pemerintah-DPR, Pihak Penentang dan Kata Pengamat

Satu skema yang sedang dimatangkan adalah pengembalian 100 persen dana para pemegang polis yang dihitung dari nilai tunai dengan cara mencicil

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Suntikan Rp 22 T untuk Jiwasraya, Antara Kekehnya Pemerintah-DPR, Pihak Penentang dan Kata Pengamat
KONTAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah bakal menyuntikkan dana senilai total Rp 22 triliun untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai tahun depan. 

Dana tersebut akan disuntikkan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap, pada 2021 akan diberikan PMN senilai Rp 12 triliun dan Rp 10 triliun pada tahun berikutnya.

Hal ini diputuskan dalam rapat panitia kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Kamis (1/10/2020).

Manajemen baru Jiwasraya bersama Tim Gabungan diketahui tengah mematangkan skema penawaran terbaik.

Satu skema yang sedang dimatangkan adalah pengembalian 100 persen dana para pemegang polis yang dihitung dari nilai tunai dengan cara mencicil.

Ada pula skema pengembalian dana pemegang polis yang dihitung dari penyesuaian nilai tunai dengan cara dicicil, namun dalam jangka waktu yang lebih pendek.

Tadi malam, Minggu (4/10/2020), Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan skema penyaluran ke nasabah. 

Berita Rekomendasi

Dana disalurkan lewat PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI yang akan membentuk perusahaan asuransi jiwa bernama IFG Life.

Seluruh polis Jiwasraya akan dialihkan ke perusahaan baru itu dan menjadi perusahaan yang nantinya membayarkan tunggakan Jiwasraya.

IFG Life akan membayarkan seluruh kewajiban dengan cara dicicil dalam jangka panjang karena dana yang tersedia tidak cukup untuk membayarkan seluruh kewajiban yang ada.

Pemegang polis yang menghendaki pembayaran lebih cepat, akan dikenakan penyesuaian nilai tunai.

Pemegang polis yang ingin mendapatkan pembayaran lebih cepat maka nilai pokok polis yang dibayarkan ditentukan pada persentase tertentu.

Sebaiknya Digunakan untuk Kepentingan Mendesak

Meski pemerintah dan DPR telah menyepakati suntikan dana, aksi penolakan disampaika sejumlah pihak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas