Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Ke-87 di Jakarta Timur
Tim Tabur mendatangi rumah tersebut dan ketika berhasil masuk ke dalam rumah dan bertemu penghuni rumah yang ternyata adalah terpidana Rusdi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Senin (5/10/2020) berhasil mengamankan terpidana atas nama Triono bin Rusdi di Tegal Sari Nomor 9 RT.13 RW. 03 Kelurahan Kalisari Kecamatan Kampung Rambutan Jakarta Timur.
Demikian penjelasan Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/102020).
"Rusdi awalnya adalah terdakwa yang diajukan secara bersama-sama dengan terpidana Eliza Kartika Sair Nur Faizah dalam perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah Kota Purwokerto Jawa Tengah", ujar Hari.
Setelah berhasil menangkap terpidana yang buron selama hampir 10 tahun sepekan yang lalu di kawasan Secang Magelang, Tim Tabur mencoba melakukan pemetaan keberadaan terpidana Rusdi.
Baca: Kejaksaan Agung Tangkap Buronan ke-80, Dokter Eks Pensiunan Depkes
Setelah berproses kurang lebih 6 hari, menurut Hari, diperoleh informasi bahwa Rusdi sekarang tinggal didaerah Tegal Sari Nomor 9 RT. 13 RW.03 Kelurahan Kalisari Kecamatan Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
"Dan Rusdi menyembunyikan diri dengan cara mengganti identias dengan nama Eko Waluyo bin Entang Iyus lahir di Sukabumi sedangkan berdasarkan data ayahnya bernama Rusdi dan terpidana lahir di Purwokerto," ujar Hari.
Setelah dapat dipastikan keberadaan Terpidana di titik kordinat yang akurat, dengan mendapat bantuan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto berangkat menuju lokasi di Jakarta pada hari Minggu 04 Oktober 2020 pukul 22.00 WIB.
"Setelah sempat dilakukan pemantauan dan pengintaian diketahui bahwa ternyata benar buronan Rusdi berada di dalam rumah yang sudah ditandai dengan titik kordinat," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Hari, kemudian pada sekira pukul 07.45 WIB Tim Tabur mendatangi rumah tersebut dan ketika berhasil masuk ke dalam rumah dan bertemu penghuni rumah yang ternyata adalah terpidana Rusdi.
Setelah dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim Tabur dan sempat terjadi perdebatan serta kemudian ditunjukkan bukti bukti penanganan perkara termasuk foto yang ada Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya terpidana mengakui bahwa yang bersangkutan adalah Terpidana TRIONO bin RUSDI dan dapat mengerti penjelasan Tim Tabur.
Selanjutnya terpidana dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk dilakukan eksekusi badan dan menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwokerto.
Hari mengatakan keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 87 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini.
"Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan", kata Hari.