Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI Soroti Peluang Korupsi dalam RUU Cipta Kerja

Omnibus Law RUU Cipta Kerja terus mendapat sorotan setelah DPR dan pemerintah menyepakati membawanya ke Rapat Paripurna DPR RI.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in YLBHI Soroti Peluang Korupsi dalam RUU Cipta Kerja
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Omnibus Law RUU Cipta Kerja terus mendapat sorotan setelah DPR dan pemerintah menyepakati membawanya ke Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyoroti potensi adanya abuse of power dalam RUU tersebut.

Ia mencontohkan, kewenangan kepolisian untuk memberikan izin usaha dan pengawasan terhadap bidang usaha jasa pengamanan.

Kewenangan tersebut terdapat pada pasal 15 ayat 2 huruf f yang berbunyi memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan yang akan ditambahkan wewenangnya bagi kepolisian untuk terlibat dalam pemberian izin usaha.

Baca: Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI: Mogok Kerja Dilakukan di Lingkungan Perusahaan

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk 'Kontroversi RUU Ciptaker: Percepatan Ekonomi dan Rasa Keadilan Sosial', Minggu (4/10/2020) malam.

"Sebetulnya ada peluang korupsi atau abuse of power setidak-tidaknya di dalam RUU ini. Saya ambilkan contoh kecil saja yaitu memberikan wewenang kepada polisi untuk memberikan izin usaha dan pengawasan terhadap bidang usaha jasa pengamanan," kata Asfinawati.

Berita Rekomendasi

"Jadi nampaknya peraturan kepolisian mengenai PAM Swakarsa itu memang persiapan untuk disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan itu seiring sejalan isinya," imbuhnya.

Baca: Tolak RUU Cipta Kerja, Politikus Demokrat: Jangan Korbankan Rakyat Demi Investasi

Asfinawati mengingatkan substansi dibuat RUU Cipta Kerja untuk memudahkan investasi dan menyederhanakan perizinan berusaha.

Adanya pemberian kewenangan tersebut kepada kepolisian justru tidak sesuai dengan semangat awal pembuatan RUU Cipta Kerja.

"Kalau kita tahu mau ada penyederhanaan izin usaha kok jasa pengamanan diberikan kepada kepolisian? Dan ini adalah conflict of interest karena kepolisian yang memberikan izin usaha, kepolisian yang melatih menurut Undang-Undang Kepolisian dan dia yang mengawasi," ucapnya.

Baca: Pengamat: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terburu-buru dan Tidak Lewat Kajian Mendalam

Lebih lanjut, dia khawatir jika nanti ada konflik kepentingan, masyarakat akan menjadi korban lantaran sulit untuk ditindaklanjuti di kepolisian.

"Ketika nanti ada konflik-konflik agraria dengan masyarakat adatz ada konflik dengan buruh dan satpam berada di garda terdepan memukul dan lain-lainnya, lapornya ke polisi. Dan pengalaman kami tanpa peraturan ini saja sudah sulit mendorong laporan-laporan masyarakat ditindaklnjuti oleh kepolisian bahkan untuk diterima, dicatat apalagi nanti kalau ada konflik kepentingan seperti ini," katanya.

Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.

Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas