Di UU Cipta Kerja, Pegawai Kontrak Seumur Hidup, 6 Hari Kerja hingga Pesangon PHK Hanya 25 Kali Upah
Aturan di UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh di antaranya ketentuan perusahaan yang boleh mengontrak seumur hidup pekerja hingga pesangon PHK
Penulis: Rica Agustina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Uang penghargaan masa kerja
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Baca: POPULER NASIONAL: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja | Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka?
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Muhammad Idris/Mutia Faiza)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.