Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut BTN Maryono Jadi Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar

Selain Maryono, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
zoom-in Eks Dirut BTN Maryono Jadi Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar
Tribunnews.com/Seno Trisulistiono
Eks Direktur BTN Maryono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk, Selasa (6/10/2020).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengungkapkan kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke penyidikan pada 28 Agustus 2020 lalu. Sebelumnya, Maryono dan Yunan berstatus sebagai saksi.

"Malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing atas nama Drs. HM jabatannya adalah mantan direktur utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019. Kedua adalah tersangka atas nama YA, yang bersangkutan adalah direktur PT Pelangi Putra Mandiri," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca: KPK Tetapkan Kadis PUPR Lamsel Tersangka Kasus Suap Zainudin Hasan

Kasus ini bermula saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit kepada bank BTN senilai Rp 117 milliar. Ternyata, pembayaran kredit yang dilakukan perusahaan itu bermasalah atau telah mengalami kolektibilitas.

"Ternyata diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp2,257 miliar. Caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," jelasnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Selanjutnya, tersangka Maryono juga diduga pernah mendapatkan suap dalam kasus lainnya pada 2013 lalu. Menurut Hari, tersangka yang saat itu menjadi direktur utama menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar.

BERITA REKOMENDASI

"Diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Properti memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, Maryono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huru b atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yunan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan terhitung hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas