Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Praperadilan Napoleon, Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Red Notice Djoko Tjandra

Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Tolak Praperadilan Napoleon, Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Red Notice Djoko Tjandra
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Irjen Napoleon.

Terkait hal itu, Bareskrim Polri bakal kembali melanjutkan penyidikan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.

Napoleon terjerat dugaan kasus suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra.

"Penyidikan berlanjut, lanjut lagi seperti biasa. Lanjut lagi, melanjutkan yang sudah ada," ucap tim hukum Bareskrim Polri Kombes Widodo ditemui usai menghadiri sidang praperadilan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Irjen Napoleon diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra.

Baca: Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Ini Kata Mabes Polri

Kemudian Napoleon mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan praperadilan lalu digelar pada Senin (28/9) dengan agenda pembacaan dalil gugatan, dilanjutkan Selasa (29/9) dengan agenda mendengar jawaban Termohon dalam hal ini Bareskrim Polri terhadap dalil gugatan Napoleon.

Berita Rekomendasi

Pada Rabu (30/9) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak Pemohon.

emudian pada Kamis (1/10) sidang berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi Pemohon dan Termohon namun ditutup karena saksi kedua belah pihak tidak hadir.

Sementara pada Jumat (2/10), sidang beragendakan penyampaian kesimpulan atas perjalanan proses sidang dari pihak Pemohon dan Termohon.

Hari ini (6/10) agenda sidang membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Pemohon. Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Hakim ketua Suharno mengatakan Bareskrim Polri sudah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon.

"Majelis hakim sudah meneliti, menelaah fakta - fakta hukum yang ada, sehingga hasilnya tadi disampaikan menolak. Penyidikan lanjut lagi seperti biasa," ucap Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas