Imparsial: TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM Harus Pastikan Kasus Diproses Hukum Secara Adil
Sejumlah korban dalam peristiwa tersebut di antaranya seorang wara sipil bernama Badawi, dua anggota TNI yaitu Serka Sahlan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf menilai Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya dan Komnas HAM harus memastikan kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya dua warga sipil dan dua anggota TNI di Intan Jaya dalam kurun 17 sampai 19 September 2020 diproses hukum secara benar dan adil bagi korban.
Sejumlah korban dalam peristiwa tersebut di antaranya seorang wara sipil bernama Badawi, dua anggota TNI yaitu Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar, serta Pendeta Yeremia Zanambani.
Al Araf menilai keberadaan tim yang dibentuk oleh pemerintah tersebut jangan sampai menutup ruang bagi Komnas HAM yang tentunya juga penting untuk segera turun mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di sana.
Baca: Pembentukan TGPF Dinilai Tidak Menyelesaikan Akar Masalah Kekerasan di Papua
Sebagai lembaga yang berkewenangan menyelidiki kasus pelanggaran HAM, Al Araf, menilai Komnas HAM memiliki kewajiban untuk mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya hal yang terpenting dalam kasus Intan Jaya adalah adanya penghukuman pada pelaku yang melakukan kekerasan.
Al Araf menekankan agar tidak lagi terjadi impunitas di Papua.
Selama ini, kata Al Araf, beberapa kasus kasus kekerasan yang terjadi di Papua berujung pada ketiadaan penghukuman pada pelaku.
"Karenanya, baik TGPF ataupun Komnas HAM harus bekerja dengan tujuan untuk memastikan bawa kasus tersebut akan dibawa dalam proses hukum yang benar dan adil demi keadilan korban," kata Al Araf ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (6/10/2020).
Baca: Dana Otsus Harus Terus Ditingkatkan Efektivitasnya di Papua
Ia juga menilai TGPF Intan Jaya perlu bekerja secara transparan, akuntabel, dan independen.
Dalam konteks itu, kata Al Araf, upaya mengungkap kasus kekerasan yang terjadi perlu dilakukan secara menyeluruh dan dapat memenuhi keadilan bagi korban si satu sisi dan di sisi lain menjamin rasa aman masyarakat.
"Dalam spektrum yang lebih luas pemerintah juga perlu melakukan desekuritisasi wilayah Papua dengan mengevaluasi pendekatan keamanan yang terjad di sana," kata Al Araf.
Sebelumnya Ketua Tim Investigasi lapangan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya Benny Mamoto mengatakan timnya akan segera bergerak untuk mengumpulkan data dan informasi lapangan teekait dengan tewasnya dua warga sipil dan dua anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya Papua pada kurun waktu 17 sampai 19 September 2020.
Setelah Surat Keputusan Menko Polhukam tentang pembentukan TGPF Intan Jaya terbit, kata Benny, ia dan timnya telah menyusun rencana investigasi.